Menu

ARTIKEL

KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP  PERKEMBANGAN KOPERASI UKM DAYA WANITA DI WILAYAH KABUPATEN PURWAKARTA


            Setiap organisasi pasti memiliki sekumpulan anggota yang berperan sangat penting baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu organisasi badan usaha tersebut. Seperti halnya Koperasi UKM Daya Wanita di daerah kabupaten Purwakarta. Koperasi Daya Wanita Kabupaten Purwakarta berdiri berawal dari kegiatan arisan dengan maksud, memberikan pendidikan terhadap para wanita dalam usaha menghemat penggunaan belanja sehari-hari, dengan cara menyisihkan sebagian pendapatnya untuk kepentingan masa depan dan mengubah pola pikir konsumtif menjadi produktif. Anggota dibiasakan menabung, sekalipun dalam jumlah relatif kecil. Langkah inilah yang merupakan embrio dari berdirinya koperasi, yang dipelopori oleh ibu Halimah Purwana (Almarhumah). Untuk mewujudkan gagasan tersebut, maka pada tanggal 11 mei Tahun 1958, dilaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi, dengan nama : Koperasi Bank wanita Purwakarta dengan modal pertama Rp. 520,- (lima ratus dua puluh rupiah), dengan jumlah anggota 30 orang, Pada 1 Juni 1958 diadakan Rapat Kedua dan dikukuhkan Kepengurusan Koperasi, dengan ketua umum Ny. Rd. Halimah Purwana dan bendahara Ny. R. Ratna S. Martanegara. Dalam Rapat juga diputuskan, besar simpanan Pokok Anggota Rp. 100,- Simpanan Wajib Rp.5,. Pada  16 Juni 1960 melalui Forum Rapat Anggota, Koperasi Bank Wanita, dirubah namanya menjadi Koperasi Daya Wanita Purwakarta.
             Pada 14 Nopember  1968 Koperasi Daya Wanita Purwakarta, disahkan menjadi Badan Hukum dengan Nomor : 5859/BH/IK – 10/18. Sampai sekarang sudah beberapa kali perubahan Badan Hukum yaitu : 1968-1990-1996-2002 Badan Hukum yan terakhir yaitu : No.518/35/BH/PAD/ Dinkop dan UKM, 10 Juli 2002. Dengan visi menjadi suatu lembaga usaha pelayanan keuangan, yang dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi serta menjungjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kemandirian melalui pendidikan, sehingga menjadi kokoh, kuat, sehat, aman, dan mandiri, yang mampu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup para anggotanya. Misi Koperasi Daya Wanita yakni mengembangkan kualitas sumber daya menusia pengurus, pengawas, pengelola dan manajemen yang serta memberikin pelayanan kepada anggota dan masyarakat dibidang keuangan, serta menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka memperkuat sistem pelayanan keuangan yang efesiensi, sehat, kuat, aman dan mandiri. Melalui motto atau semboyan, dengan berkoperasi maka kita dapat saling membantu meringankan beban secara gotong royong dan belajar hidup berdiri diatas kaki sendiri, koperasi ini mampu menjadi salah satu kebanggaan di Kabupaten Purwakarta. Mengenai perkembangan Koperasi Daya Wanita Purwakarta, menurut Ketua Umum, Ny. Hj. E. Sarimanah A. Suhaya dari sisi keanggotaan cenderung mengalami peningkatan dimana tahun 2000 hanya 686 orang pada 2008 mencapai 1060 orang yang berasal dari  berbagai lapisan masyarakat (Heterogen) ada pegawai Negeri, Pegawai swasta, Pedagang, Pengrajin, Wirausaha, kemudian ada pensiunan, Petani Ikan, Petani dan sebagainya. Permodalan merupakan swadaya berasal dari  menghimpun dari simpanan- simpanan anggota dan ada khusus Simpanan Kapitalisasi yang disebut Simpanan Hari Koperasi, yang dihimpun dari Pinjaman Anggota yang ditabungkan kembali 10% dari pinjamannya. “Memang kami mewajibkan bilamana anggota pinjam, kemudian diwajibkan ditabungkan kembali 10% dari pinjamanya. Sampai akhir 2008, permodalan Rp. 2,07 miliar. Omset, Tahun 2008 dari Simpan Pinjam, Sie Usaha dan Unit BBM Rp. 2,14 miliar dan tidak termasuk mini market. Asset Koperasi Daya Wanita, sampai saat ini adalah diperkirakan Rp 3 milyar. Berbagai prestasi telah diraih Koperasi ini diantaranya Koperasi Daya Wanita setiap Tahun, mendapat Piala dan Piagam berupa penghargaan yaitu sebagai Koperasi Berpestrasi, Koperasi Sehat, Koperasi Sangat Baik. Koperasi Daya Wanita dinyatakan Koperasi Predikat atau Klasifikasi A, dan telah terakreditasi. “Bagi kami SHU bukan tujuan utama yang menjadi tujuan utamanya adalah kesejahteraan anggota seperti pembagian sembako, seragam, dan ada lagi merupakan hadiah- hadiah dan sebagainya. Kegiatan- kegiatan lain yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas para anggota, kami setiap tahun mengadakan Pendidikan bagi para anggota, namun secara bertahap karena anggotanya banyak ( satu tahun maksimum 100 orang),”paparnya. Kemudian untuk meningkatkan Pelayanan kepada Anggota diadakan Pemeriksaan Kesehatan khusus bagi anggota seminggu sekali, setiap hari rabu dan anggota gratis. Disamping itu pula ada kegiatan lain yaitu Olah Raga (Senam Kesegaran Jasmani), yang diikuti oleh anggota, dan masyarakat yang ingin mengikutinya. Dilaksanakan setiap hari sabtu pagi. Untuk Siraman Rohani : kami juga mengadakan Pengajian mengundang Mubaligoh, diadakan setiap hari selasa jam 1 siang (atau ba’da Dzuhur). Untuk Kegiatan Sosial Koperasi Daya Wanita mempunyai hak asuh sebanyak 15 orang anak-anak yatim, dan anak-anak yang orang tuanya tidak mampu diberi bantuan dana untuk keperluan sekolah, diberikan pada wal Ajaran Baru yaitu Bulan Juli.Sistem Pembukuannya sekarang sudah melaksanakan komputerisasi. koperasi Daya Wanita mempunyai cabang di Kecamatan Pasawahan. Koperasi Daya Wanita ini Anggotanya sangat memberi kontribusi yang baik terhadap Koperasi. Dan sebaliknya dari kontribusi yang di berikan tersebut, maka kesejahteraan para anggota koperasi pun terwujud.


Rangkuman Ekonomi koperasi Bab 5-10 SAP

BAB 5
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU
1.    Dari aspek ekonomi manajerial.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
 
2.     Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
c.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

                   X
Z=          -----------   X SHU
                   Y

Z     =     Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X     =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
               terhadap koperasi
Y      =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota
               atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU =   Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per anggota :
1.    Anggota mendapatkan sekian persen dari SHU untuk di bagikan kepada masing-masing Anggota sesuai dengan besarnya simpanan wajib yang sudah di lakukan pada periode yang lalu
2.    Anggota mendapatkan sekian persen dari SHU karena keaktifan mereka melakukan pinjaman dan sekaligus melakukan angsuran
3.    sisanya di bagiakan untuk dana-dana

BAB 6
POLA MANAGEMENT KOPERASI

Sebelum kita tau pengertian Management Koperasi kita harus tau apa itu Management dan apa arti dari Koperasi.
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
sedangkan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Kemudian Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”
Maka dari itu Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan rapat anggota menetapkan:
1. Kebijakan Umum dibidang organisasi , manajemen, dan usaha koperasi.
2. Rencana kerja, rencana APBK, serta pengesahan laporan keuangan.
3. Pembagian sisa hasil usaha
4. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
5. Pemilihan, pengkajian, pemberhentian pengurus dan pengawas.
6. Penggabungan , Peleburan koperasi

Jenis Rapat Anggota Dalam koperasi :
- Rapat anggota berkala
          Rapat anggota tahunan, rencana kerja, pendapatan pengesahan laporan keuangan.
- Rapat anggota khusus
          Pembentukan koperasi, pembentukan anggaran dasar, dan kebijakan umun.
- Rapat anggota luar biasa
          keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera atas permintaan anggota koperasi dengan wewenang yang sama dengan pasal 23.

Rapat- rapat pengurus terdiri dari :
- rapat pengurus pleno
- rapat pengurus harian
- gabungan antara pengurus dan pengawas dan pengurus
- rapat karyawan/manager
SYARAT RAPAT ANGGOTA
Pengurus Koperasi
          Pengurus koperasi adalah perangkat organisasi yang merupakan suatu badan struktural organisasi koperasi.
Menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Menurut pasal 29 ayat 2 UU no 25tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus yang memiliki kuasa rapat anggota
Menurut pasal 30 disebutkan yakni ,
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
Kepengurusan koperasi memiliki dua alternatif yakni,
1. Dalam hal pengurus sebagai pengelola, maka susnannya adalah ketua, wakil ketua , sekretaris, bendahara dan kepala bidang
2. Dalam hal pengurus mengangkat pengelola usaha , maka susunannya adalah ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
Dengan demikian pengurus koperasi sebagai lembaga eksekutif memiliki kekuatan hukum sendiri.

Pengawas Koperasi
          adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Fungsi utama pengawasan koperasi adalah :
1. Mengamankan keputusan rapat anggota
2. Ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi
3. Keputusan pengurus dan pengaturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
4. Melindungi anggota dari penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau anggota koperasi lain.


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
          Dalam pasal  tentang perkoperasian disebutkan bahwa jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, namun dalam penjelasan Dasar Koperasi adalah  Kesamaan  aktivitas,  kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya 
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
            

           adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67
1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
 Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan 
d. Koperasi Induk
Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
 Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Arti modal Koperasi adalah Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atauinvestor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan
.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.

BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek –efek  Ekonomis Koperasi
Efek Harga Dan Efek Biaya
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Efek –efek  Ekonomis Koperasi 
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. 

Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.


Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi 
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut. 

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %
        
                 
          Modal koperasi


PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
                             Modal koperasi






Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke  pelayanan
         (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                         anggaran biaya pelayanan
    Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
      (TEBU) = Realisasi biaya usaha                    
                     Anggaran biaya usaha

   Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha


Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara
umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota
dan bukan anggota.

artikel ekonomi koperasi akademis


Kriminalitas Berdampak Kemiskinan


    Kriminalitas sering terjadi di sebabkan oleh beberapa factor. Salah satu faktornya adalah kemiskinan. Kemiskinan telah menjadi suatu hal lazim terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Pada umumnya di daerah perkotaan. Angka kemiskinan semakin meningkat perbandingannya berbanding lurus dengan angka kriminalitas. Dari banyak pelaku, alasan masalah ekonomi mendominasi aksi kejahatan.
        Salah satu kisah seorang residivis sebut saja Eko, sangat terus terang mengatakan bahwa hal yang sangat ia takuti adalah “masuk penjara dan di amuk masa” namun mengapa ia berulang kali melakukan tindak kriminal seperti pencurian tersebut. Semua itu balik kembali pada keadaan. Dimana kemiskinan adalah hal yang menyebabkan ia melakukan itu. Eko salah satu masyarakat Indonesia yang kurang beruntung. Ia berstatus warga miskin. Meskipun pemerintah selalu memberikan subsidi pada orang miskin namun bagi rakyat miskin semua itu tidak berpengaruh terhadap perubahan status mereka.
Indonesia sebagai salah satu negara termiskin bersasarkan jumlah GDP nya dan indonesia masuk ke no 68 Dunia setelah Tunisia. Dampak kemiskinan adalah Fasilitas umum / produksi (pabrik), yang dibangun dengan waktu yang cukup lama dan biaya besar, dirusak dalam sekejap oleh masyarakat / karyawan sendiri, pembagian dana yang tidak merata kepada yang bersangkutan. Selain itu masih banyak lagi hal hal yang membuat Negara ini masuk dalam kategori Negara termiskin. Kemiskinan dapat berdampak luas. Akibatnya adalah kriminalitas dan kebodohan. Pemerintah seharusnya lebih meperhatikan kasus-kasus seperti ini. Karena makin di biarkan nya kemiskinan, maka Negara ini juga dapat menjadi Negara yang juara dalam kriminalitasnya. Sehingga Indonesia dapat menjadi Negara yang adil, makmur, dan sejahtera, sesuai Undang Undang.


softskill NON AKADEMIS Ekonomi Koperasi

CERPEN
Dia Adalah ANNA
        Ada 3 anak muda yang bernama Jeremy, Mark dan Anna. Mereka bersahabat dan tak ayal mereka selalu bersama dan sharing bersama . Mereka sama-sama memiliki tekanan dalam hidupnya. Jeremy adalah anak yang sangat depresi karena kedua orang tuanya selalu bertengkar dan sedang di ambang perceraian. Hati Jeremy sangat terusik melihat pertengkaran yang setiap detik ia lihat dan ia dengar dari kamar tidurnya. Sedangkan Mark adalah seorang anak yang sangat kesepian. Mark seorang anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama kakeknya. Meski kakeknya sangat sayang pada nya, namun ia juga sangat mengharapkan kedua orangtuanya itu masih ada dan bisa menyayanginya. Sedangkan sahabat perempuan Jeremy dan Mark adalah  Anna. Anna adalah seorang remaja perempuan yang hidup dengan seorang ayah. Namun ayahnya sedang sakit keras, sehingga sangat banyak membutuhkan biaya untuk pengobatan Ayahnya itu. Maka dari itu lah Anna bekerja keras tanpa mengeluh. Bahkan Anna sangat tekun bekerja. Yang Anna pikirkan hanya bekerja segiat mungkin agar dapat menghasilkan uang sehingga Ayahnya lekas sembuh dan dapat pergi ke makam ibunya bersama sama kembali setiap hari minggu.
        Hari-hari Anna sangatlah ceria, meskipun ayahnya kini sedang terbaring lemah di rumah sakit, Anna tetap berhasil menghibur kawan kawan nya yang sedang tertekan bathin nya. Jeremy dan Mark sangat tenang apabila Anna sudah memberikan wejangan wejangan yang pada akhirnya mereka bisa tenang kembali dan sesaat lupa akan masalah mereka. Setiap mereka berkumpul , Anna selalu menjadi penghibur diantara mereka. Jeremi dan Mark berpikir bahwa bahagianya bila hidup mereka seperti Anna yang sepertinya tanpa beban. Aktivitas Anna sehari-harinya mulai padat. Toko roti tempat Anna bekerja sedang ramai dan Anna menawarkan diri kepada atasannya untuk mengambil 2 shiff sekaligus dalam sehari. Hal ini ia lakukan agar ia mendapatkan upah 2 kali lipat. Mark dan Jeremy mulai merasa Anna jarang sekali ada untuk mereka. Setiap pagi Mark dan Jeremy hanya melihat Anna melambaikan tangan melewati mereka dan hanya berkata “ aku bekerja dulu yaa kawann”. Saat matahari mulai terbenam pun Anna hanya bergegas pulang kerumah lalu membuatkan bubur atau sup untuk ayahnya di rumah sakit.
        Hingga pada suatu hari Anna bercerita pada kedua kawannya itu bahwa Ayahnya sedang sakit keras. Mark dan Jeremy sangat sedih mendengar berita itu. Sebenarnya sudah sejak lama ayahnya sakit namun Anna tak mau membebankan pikiran kawan kawanya yang sedang di hadapkan masalah itu..
        Hingga pada suatu hari Ayahnya Anna akhirnya meninggal dunia. Anna yang sangat terpukul di temani Mark dan Jeremy. Anna hanya diam melihat jasad ayahnya. Begitupun saat pemakaman. Anna hanya diam dan meneteskan air mata tanpa berekspresi apapun. Anna tetap tegar dan tetap memberikan senyumannya untuk semua orang yang hadir saat pemakaman itu. Mark dan Jeremy pun berpikir sesaat tentang tekanan dan masalah masalah yang ada pada hidup mereka. Jeremy yang meskipun orangtuanya sangat membuatnya depresi, diapun sadar tetap saja ia masih dapat melihat orangtuanya dan memiliki orangtuanya. Mark, masih bisa mendapatkan kasih sayang dari kakeknya. Setidaknya tidak seperti Anna yang hidup sebatang kara tanpa ada sanak saudara yang ada di dekatnya.. hidup ibarat warna yang sangat beraneka ragam. Ada kalanya kita terlalu merasa teraniaya  ketika suatu masalah menghampiri kita. Namun kita tidak sadar bahwa masalah-masalah itulah yang membuat kita kuat menghadapi kekejaman dunia di masa yang akan datang.

TUGAS SOFTSKILL AKADEMIS EKONOMI KOPERASI

TUGAS AKADEMIS
BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang dapat mensejahterakan anggotanya . Jenis jenis koperasi yang kita bahas di sini antaralain Koperasi Barat, Koperasi Sosialis, Koperasi Negara Berkembang.
1. Koperasi Barat adalah organisasi berbentuk swasta yang mementingkan kesejahteraan  anggotanya dalam bentuk saling menguntungkan antar dua pihak.
2. Koperasi sosialis adalah koperasi yang di buat untuk kepentingan nasional dengan naungan suatu pemerintah dengan tujuan merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan bersama atau untuk kepentingan nasional.
3. Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang di urus dengan campur  tangan pemerintah juga dengan fungsi meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi yaitu karena adanya saling terkaitnya antara ideologi , sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti;
1. Aliran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasi sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. Aliran Commonwealth School, yang bertujuan agar koperasi dapat unggul dalam perekonomian, ini biasa terjadi di inggris dan negara lainnya.
3. Aliran Competitive Yardstict School, bertujuan agar tumbuhnya
koperasi dapat berperan sebagai penghapus dampak buruk yang diakibatkan
oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan
bagian Institutional Economic Balance Theory.
4. Aliran Pendidikan, yang menginginkan koperasi berperanan untuk
meningkatkan pendidikan demi tujuan peningkatan ekonomi.
5. Aliran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7), selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha.
Kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri,
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi.
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di
Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu
tetap diakui sementara waktu.
Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari
atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk
melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional.
Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan
bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Organisasi Buruh Sedunia (International Labor Organization/ILO) memiliki ciri utama koperasi yaitu merupakan perkumpulan orang-orang yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren yakni adalah Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip umum adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama.
Definisi bapak koperasi (Hatta) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Dengan tujuan memberi jasa kepada sesama dengan motto satu untuk semua dan semua untuk satu.
Definisi Munker adalah
Koperasi sebagai organisasi yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang menganut konsep tolong-menolong namun  urusniaga yang bertujuan ekonomi, bukan social.
Dan menurut
UU No. 25 / 1992 Koperasi adalah badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi secara umum adalah bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut ini merupakan prinsip prinsip Koperasi
         Prinsip Munker merupakan prinsip yang memiliki keanggotaan yang terbuka dan terdapat pengembangan anggota serta manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis dan pembagian hasil secara rata demi terciptanya ekonomi yang meningkat.
         Prinsip Rochdale disini menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota dan netral terhadap politik dan agama.
  •  Prinsip Raiffeisen memiliki daerah kerja terbatas yang tanggung jawab anggotanya tidak terbatas kemudian pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan dan yang dan lebih mencirikan prinsip ini adalah keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

  • Prinsip Schulze memiliki ciri sebaliknya dari prinsip Raiffeisen yakni daerah kerja tak terbatas yang tanggung jawab anggotanya  terbatas  dan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota .
  • Prinsip ICA merupakan prinsip yang keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara dengan modal menerima bunga yang terbatas (bila ada). Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya
jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi


BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Bentuk organisasi Hanel :
Adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan  dan bagian sistem koperasi nya adalah individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier), serta Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk organisasi Ropke :
Adalah kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) untuk  perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) dengan pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) yang bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Bentuk organisasi di Indonesia antara lain Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.

Di indonesia memiliki Hirarki tanggung jawab yakni :
- Pengurus (mengelola koperasi dan mewakili seluruh kegiatan koperasi)
- Pengawas (mengawasi kebijakan koperasi dan pengelolaan koperasi )

Pola management dalam Koperasi Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi  dan Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda dan sama

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
 Koperasi sebagai badan usaha merupakan Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi termuat dalam UU 25 Pasal 3 yaitu : .Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.. Pengertian mamajukan kesejahteraan anggota dirumuskan oleh ICA sebagai pemenuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya para anggota melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi bersama.
Adapun nilai-nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah : kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggungjawab, demokrasi, persamaan dan keadilan. Disamping itu sejumlah nilai-nilai yang diyakini oleh anggota koperasi adalah : kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab, dan kepedulian terhadap orang lain. Sudah seharusnya nilai-nilai tersebut digunakan untuk mendasari kegiatan koperasi.
Teori Laba merupakan teori yang menjelaskan bagaimana cara dan proses proses memperoleh laaba dari Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berdasarkan teori kita dapat menduga tujuan dan motivasinya
pengurus, manajer dan anggota ikut berkecimpung di dalam organisasi koperasi.
Apakah mereka bertujuan hanya memprioritaskan pada upaya untuk memenuhi
kebutuhan dasar saja, ataukah sudah mencapai kebutuhan lain seperti untuk
mencapai prestasi. Tentunya secara ideal motivasi dan perilaku yang diharapkan
adalah sudah mencapai prestasi yang baik, sehingga dia akan berusaha untuk
memajukan usaha koperasi dan usaha anggotanya.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dlam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (
UU No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat 1).













SOAL-SOAL

BAB 1

1.  Suatu badan usaha yang dapat mensejahterakan anggotanya adalah...
     a. BANK
     b. Koperasi
     c. Posyandu
     d. Persero
 2. 
Koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme merupakan aliran...
     a. Socialist school
     b. Nimes
     c. Pendidikan
     d. Competitive Yardstict School
3.  Aliran yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan adalah..
     a. Socialist school
     b. Nimes
     c. Pendidikan
     d. Competitive Yardstict School
4.  Aliran yang menginginkan koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tujuan peningkatan ekonomi adalah...
     a. Socialist school
     b. Nimes
     c. Pendidikan
     d. Competitive Yardstict School
5.  Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan....
     a. Simpan pinjam
     b. Investasi
     c. Modal usaha
     d. Pinjaman jangka panjang
6.  Aliran yang bertujuan agar koperasi dapat unggul dalam perekonomian, ini biasa terjadi di inggris dan negara lainnya adalah...
     a. Aliran pendidikan
     b. sosial
     c. Commonwealth School
     d. Nimes
7. 
Koperasi yang di urus dengan campur  tangan pemerintah juga dengan fungsi meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya adalah..
     a. Koperasi negara berkembang
     b. Koperasi Unit desa
     c. Koperasi ekonomi
     d. Koperasi sosial
8.  Koperasi dikenal dengan nama KUMIAI pada jaman ..
     a. Hindia Belanda
     b. Jepang
     c. Jaman setelah kemerdekaan
     d. Cina
9.  Yang mengusulkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga adalah...
     a. Cut nyak Dien
     b. Ir. Ferdiany Femmy
     c. Boedi oetomo
     d. Ir. Soekarno
10. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun..
     a. 1896             B. 1945        C. 1972        d. 1991


BAB 2

1.     ILO kepanjangan dari...
a.    International Labor Organization
b.    Integrated Law Organization
c.    Implication Labor Organization
d.    International law organization
2.    ILO merupakan Organisasi apakah..
a.    Organisasi kesehatan
b.    Organisasi pendidikan
c.    Organisasi anak
d.    Organisasi buruh sedunia
3.    Definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan adalah ..
a.    Chaniago
b.    Munker
c.    Dooren
d.    ILO
4.    Prinsip umum adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama adalah definisi...
a.    Chaniago
b.    Munker
c.    Dooren
d.    ILO
5.    Koperasi sebagai organisasi yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang menganut konsep tolong-menolong namun  urusniaga yang bertujuan ekonomi, bukan social adalah definisi dari...
a. Chaniago
b. Munker
c. Dooren
d. ILO
6.  Definisi yang memiliki ciri utama koperasi merupakan perkumpulan orang-orangyang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi adalah..
a. Chaniago
b. Munker
c. Dooren
d. ILO
7. Bapak koperasi indonesia adalah..
    a. Ir. Soekarno
    b. Budi Oetomo
    c. Moch hatta
    d. Boediono
8. Prinsip koperasi yang m
enyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota dan netral terhadap politik dan agama adalah...
    a. Rochdale
    b. Shculze
    c. Reiffesien
    d. ICA
9. Prinsip
daerah kerja tak terbatas yang tanggung jawab anggotanya  terbatas  dan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota adalah..
   
a. Rochdale
    b. Shculze
    c. Reiffesien
    d. ICA
10. Prinsip yang k
eanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara dengan modal menerima bunga yang terbatas (bila ada). Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional adalah...
     a. Rochdale
    b. Shculze
    c. Reiffesien
    d. ICA

BAB 3
1.     Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan  dan bagian sistem koperasi nya adalah individu (pemilik dan konsumen akhir) adalah bentuk organisasi..
a.    Ropke
b.    Hanel
c.    Koperasi indonesia
d.    Koperasi internasional
2.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) untuk  perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) dengan pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) yang bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) adalah bentuk dari ...
a.    Ropke
b.    Hanel
c.    Koperasi indonesia
d.    Koprasi internasional
3.    Bentuk organisasi di Indonesia antara lain adalah...
a.    Satu untuk semua
b.     Semua untuk satu
c.    Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
d.    Pemimpin, sekretaris koperasi, dan anggota
4.    Yang menunjang kebutuhan para anggota koperasi adalah...
a.    Pinjaman uang
b.    Sewa barang
c.    Pinjaman di
d.    penyediaan barang dan jasa
5.    Hirarki tanggung jawab diantaranya adalah...
a.    Pengurus, pengelola, pengawas
b.    Rapat anngota, manajemen koperasi, pengawasan
c.    Pengelola, pemimpinan, anggota
d.    Anggota, ketua koperasi, manajemen
6.    Mengelola koperasi dan mewakili seluruh kegiatan koperasi merupakan tugas dari..
a.    Pemimpin koperasi
b.    Anggota baru
c.    Pengurus koperasi
d.    Pengawas
7.    Yang mengawasi kebijakan koperasi dan pengelolaan koperasi adalah...
a.    Pemimpin koperasi
b.    Anggota baru
c.    Pengurus koperasi
d.    Pengawas
8.    Pola management dalam Koperasi Menggunakan gaya manajemen yang.....
a.    Deskriptif job
b.    Partisipatif
c.    Invidual
d.    Populasi
9.    Terdapat pola pada setiap unsur dalam koperasi adalah pola...
a.    Job description
b.    Job managing
c.    Job control
d.    Job less
10. Setiap unsur dalam koperasi memiliki ruang lingkup keputusan yang ..
a.    Semua sama
b.    Semua berbeda
c.    Sama dan berbeda
d.    Tidak seimbang

   BAB 4
1.     Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda adalah..
a.    Badan usaha
b.    Lembaga keuangan
c.    Fasilitas umum
d.    Usaha swasta
2.    Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi adalah...
a.    Kopeasi sebagai badan usaha
b.    Koperasi sebagai organisasi remaja
c.    Koperasi sebagai lembaga keuangan
d.    Koperasi sebagai badan pengawas
3.    Tujuan koperasi termuat dalam UU yaitu..
a.    UU 25 Pasal 3
b.    UU 20 PASAL 35
c.    UU no 1 pasal 34
d.    UU 45 pasal 30
4.    Pengertian mamajukan kesejahteraan anggota dirumuskan oleh ICA sebagai pemenuhan ..
a.    Masalah keuangan masing-masing individu
b.    Kebutuhan bersama
c.    aspirasi ekonomi, sosial dan budaya para anggota melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi bersama
d.    Sosial budaya
5.    Nilai-nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah...
a.    kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggungjawab, demokrasi, persamaan dan keadilan
a.    bersifat individu saja
b.    tidak bertanggung jawab
c.    hanya demokrasi
6.    Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan adalah...
a.    Laba usaha
b.    Keuntungan kecil koperasi
c.    Sisa hasil usaha
d.    Pendapatan per kapita
7.    Nilai-nilai yang diyakini oleh anggota koperasi adalah ...
a.    kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab, dan kepedulian terhadap orang lain
b.    nilai kerjasama
c.    nilai moral
d.    nilai agama
8.    SHU merupakan kependekan dari...
a.    Surat hasil usaha
b.    Sisa hasil utang
c.    Sisa hasil usaha
d.    Surat hasil usaha
9.    Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola..
a.  Hasil koperasi
b.    Faktor produksi
c.    Modal koperasi
d.    Pendapatan koperasi
10. Penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan merupakan ketentuan dari ..
a. UU 45 PASAL 30
b. UU No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat 1
c. UU No 35 tahun 1992 pasal 45 ayat 1
d. UU no 25 tahun 1993 pasal 34 ayat 1






























KUNCI JAWABAN

BAB 1                                       BAB 4
1.     B                                         1. A
2.    A                                         2. A
3.    B                                         3. A
4.    C                                         4. C
5.    A                                         5. A
6.    C                                         6. C
7.    A                                         7. A
8.    B                                         8. B
9.    C                                         9. B
10. A                                         10. B

BAB 2
1.     A
2.    D
3.    A
4.    C
5.    A
6.    D
7.    C
8.    A
9.    B
10. B

BAB 3
1.     B
2.    A
3.    C
4.    D
5.    A
6.    C
7.    D
8.    B
9.    A
10. C