Menu

Tulisan Bebas

KERJA SAMA INTERNASIONAL

Pendahuluan


  1. Latar BelakangKami sebagai Penulis membuat laporan ini dengan tujuan  sebagai pelengkap tugas dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dan juga kami membuat laoran ini untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Hubungan Internasional
  1. Rumusan  MasalahMasalah- masalah yang dibahas dala laporan ini tentang Hubungan Internasional antara Negara Indonesia dan Negara lainya. Dan tentang bentuk apa saja atau proses apa saja yang dilakukan antar negara satu sama lain. Dan bagaimana bentuk kerjasama dan cara penyelesaiannya.
  1. Tujuan dan Manfaat PembelajaranUntuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Hubungan Internasional agar semakin mengerti  lagi
                                                       
 Isi Laporan

    Pengertian organisasi internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuatoleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.
    Macam-macam organisasi internasional
1. Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB )
Tujuan PBB adalah:
a. Memelihara perdamaian dan keamanan nasional
b. Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa
c. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah- masalah internasional dalam    bidang ekonomi,sosial budaya dan hak asasi
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas

Struktur organisasi PBB:

a.Majelis Umum
b.Dewan Keamanan
c. Dewan Ekonomi dan Sosial
d. Dewan Perwalian
e. Mahkamah Internasional
f. Sekretariat
2. ASEAN
Tujuan ASEAN
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kemajuan sosial dan
pengembangan budaya di kawasan Asia Tenggara
b. Memelihara keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara tanpa ikut campur urusan dalam negeri negara anggota
c. Negara anggota saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang     politik,ekonomi dan pendidikan
d. Meningkatkan kerjasama melalui pemberian sarana pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan,pertanian dan kesehatan serta dll
e. Meningkatkan kerjasama melalui penggunaan hasil pertanian,industri dan perdagangan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di kawasan Asia Tenggara
f. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi regional dan internasionallainnya
HAKIKAT ORGANISASI INTERNASIONAL
  1. Pengertian Organisasi Internasional
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
     2. Macam-macam Organisasi Internasional
A. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
1) Sejarah Pembentukannya
PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Sebelum PBB lahir, ada beberapa peristiwa
penting yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran PBB, yaitu :
   a) Piagam Atlantik (Atlantik Charter)
Piagam merupakan hasil perundingan antara F. D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churchil (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 19 Agustus 1941 yang isisnya antara lain :
(1) Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
(2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan    danmenentukan nasib sendiri.
(3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.


B. Maklumat bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
    Pertemuan 26 negara yang diadakan di washington DC, Amerika Serikat.

C. Maklumat Moskow

Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri Luar Negeri empat negara perintis yang berlangsung di Moskow pada tanggal 30Oktober1943oleh: 
(1)V.Molotov(Menteri Luar Negeri Uni Soviet)
(2) Cordel Hull (Menteri Luar Negeri Amerika Serikat)
(3) Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)
(4) Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)
Sejak didirikan di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.
   2) Tujuan dan Asas PBB
a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasionaldalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
   3) Keanggotaan PBB
a) Anggota asli atau anggota pangkal atau original member, terdiri dari 51 negara.
b) Anggota ataum e m b e r s, yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Adapun syarat-syarat untuk diterima menjadi anggota PBB yaitu:
a) Negara yang merdeka
b) Negara itu mencintai perdamaian,
c) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
d) Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

    4) Struktur Organisasi PBB
a) Majelis Umum (General Assembly)
b) Dewan Keamanan (Security Council)
c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e) Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
f) Sekretariat (Secretary)

a) Majelis Umum (General Assembly)
Tugas dan kewenangan majelis umum sangat luas, diantaranya :
(1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan,dan perikemanusiaan.

(3) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum   mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
(4) Berhubungan dengan keuangan.
(5) Mengadakan perubahan piagam.
(6) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.

b) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina. Selain anggota tetap, Dewan Keamanan juga mempunyai 10 anggora tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Adapun tugas dan kewenangan Dewan Keamanan PBB adalah :

(1) Menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
(2) Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
(3) Mengawasi wilayah yang sedang dipersengketakan.
(4) Bersama-sama Majelis Umum memilih hakim Mahkamah Internasional.

    c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 18 negara, kemudian tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara, dan pada tahun 1975 menjadi 54 negara. Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun
Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
(1) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial yang  digariskan oleh PBB.
(2) Mengembangkan ekonomi sosial politik.
(3) Memupuk hak asasi manusia.
(4) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada anggota PBB.
  D. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan organ PBB yang mengusahakan kemerdekaan negara-negara yang belum merdeka.
Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan Perwalian adalah :

(1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai     kemerdekaansendiri.
(2) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
(3) Melaporkan hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.


E. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
   Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan 9 tahun. Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Internasional adalah :
(1) Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
(2) Memberikan pendapat kepada Majelis mum PBB tentang penyelesaian sengketa diantara negara-
negara anggota PBB.
(3) Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih
(4) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
    F.Sekretariat (Secretary)
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program- programnya.

B. Association of Sout East Asian Nations (ASEAN)
   1) Sejarah Perkembangan ASEAN
ASEAN pada mulanya dibentuk sebagai pengganti organisasi Persatuan Asia Tenggara (Association of Southeast Asia atau ASA) yang anggotanya terdiri dari Filipina, Malaysia, dan Thailand pada tahun 1961. Pada 8 Agsutus 1967, lima Menteri Luar Negeri negara Asia Tenggara mengadakan pertemuan di Bangkok Thailand. Kelima menteri luar negeri itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN : Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli 1997), Kamboja (30 April 1999).
2) Tujuan ASEAN
a) Mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c) Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d) Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan danpenelitian.
e) Meningkatkan kerjasama di bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka.
f) Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

Untuk mencapai tujuan tersebut setiap negara anggota ASEAN harus memegang teguh prinsip-prinsip:
a) Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas
nasional setiap negara.
b) Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan luar, subversif atau konversi dari luar.
c) Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai.
d) Menolak penggunaan militer.
e) Kerjasama efektif antara anggota.
    3) Struktur Organisasi ASEAN
a) ASEAN Ministrial Meeting (sidang tahunan para menteri)
b) Standing Committee.
c) Komite-komite tetap dan khusus.
d) Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota  ASEAN


2) Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)

a) Sejarah Perkembangan OPEC
       OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC dibentuk sebagai akibat jatuhnya harga minyak pada perusahaan raksasa seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil, Socal, dan Gulf. Mereka melakukan penurunan harga minyak secara drastis sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan negara-negara industri besar.
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran harga minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan pada tanggal 11-14 September 1960 di Baghdad (Irak). Mereka sepakat mendirikan OPEC yang anggotanya terdiri dari Saudi Arabia, Iran, Irak, Kuwait dan Venezuela.
b) Tujuan OPEC
(1) Tujuan ekonomi, yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen
Bentuk-bentuk kerjasama antarnegara dapat digolongkan sebagai berikut;
1. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.

2. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini, antara lain:
ASEAN (Association of South East Asia Nations) atau Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan kerja sama ini ditandai dengan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967, yang ditandatangani oleh empat menteri luar negeri dan seorang wakil perdana menteri, yaitu:
Adam Malik – Menteri Luar Negeri Indonesia.
Thanat Khoman – Menteri Luar Negeri Thailand.
Narcisco Ramos – Menteri Luar Negeri Fhilipina.
S. Rajaratnam – Menteri Luar Negeri Singapura.
Tun Abdul Razak – Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
Kerja sama ekonomi ASEAN antara lain berupa membuka pusat promosi ASEAN untuk kegiatan perdagangan, investasi dan pariwisata di Tokyo; menyediakan cadangan keamanan pangan ASEAN, terutama beras untuk keperluan darurat; menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri, pabrik urea di Malaysia, industri tembaga di Fhilipina, Pusri di Palembang-Indonesia, serta membentuk kerja sama pengelolaan barang sejenis, seperti karet alam dan kopra. Tujuan utama ASEAN:
-          Meningkatkan stabilitas finansial terutama pada tingkat regional.
-          Menghindari kemungkinan krisis keuangan di masa mendatang, serta
-          menggalakkan perdagangan dan investasi melalui penurunan tarif.


b. APEC
APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) atau kerja sama ekonomi kawasan Asia Pasifik. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan oleh mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Kerja sama ekonomi ini adalah forum kerja sama ekonomi terbuka, informal, tidak mengikat, dan tetap berjalan searah dengan aturan WTO (World Trade Organization) serta berbagai perjanjian internasional.
Pertemuan pertama diadakan pada bulan Januari 1989 di Canberra, Australia yang dihadiri oleh 12 negara, yaitu enam negara anggota ASEAN, Kanada, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jepang, yang secara resmi menyepakati pendirian APEC. Pada waktu pertemuan tersebut telah disetujui beberapa hal, antara lain:
 a.APEC didirikan bukan menjadi suatu blok perdagangan;
 b.Segala pemikiran dan pertimbangan akan diberikan pada diversifikasi yang ada di    kawasan Asia Pasifik; serta
c.Kerja sama ini akan terpusat pada hal-hal praktis yang bertujuan menguatkan saling   ketergantungan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.

MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL  BAGI BANGSA INDONESIA
.
Manfaat Kerja Sama Internasional Bagi Indonesia
a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil .
Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.
Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.
a. Menurut Konggres Wina 1969.
Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu :
Perundingan ( negotiation ).
Penandatanganan ( signature ).
Pengesahan ( ratification ).
b. Menurut Hukum Positif Indonesia.
Penjajakan.
Perundingan ( negotiation ).
Perumusan naskah perjanjian.
Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).
Penandatanganan ( signature ).
Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).
Seputar Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.
a. Persyaratan Perjanjian Internasional.
Unsur unsur Penting.
Harus dinyatakan secara resmi dan formal.
Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Teori persyaratan Perjanjian Internasional.
Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.
b. Berlakunya Perjanjian Internasional.
Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.
Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.
Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan
suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampaiannya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.
c. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
Ketaatan terhadap perjanjian.
        Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.
Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
Penerapan perjanjian.
Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.
Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.
    Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasional tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.
Penafsiran ketentuan perjanjian.
     Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
d. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.
Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.

e. Pembatalan Perjanjian Internasional.
Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.
 Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
 Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain  saat perjanjian tesebut dibuat.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.
Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.
Bertentangan dengan suatu kidah hukum internaional.
Berakhirnya Perjanjian Internsional.
Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.
Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.
Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
11. Jelaskan Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
a. Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
b. Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.
12. Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.
a) Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
b) Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
c) Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
·         Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
·         Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
·         Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
·         Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
·         Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.
·         Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
·         Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
·         Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundangdan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
·         Ketentuan Umum ( General act ).
  Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
·         Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.

0 komentar:

Posting Komentar